Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi
Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...
Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi
Artikel Terkait:
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Dki Jakarta
Permenpan Rb Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pns
Pmk Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Did)
Beasiswa Untuk Guru: Program Teacher Training 2020
Selain Kenaikan Gaji Pokok Pns Dan Pensiunan Tahun 2019, Tetap Masih ADA Thr Dan Gaji KE-13
Jiika Pada Info Gtk Status Anda Bukan Guru, Ini Yang Dilakukan
Manajemen Berbasis Sekolah (Mbs)
Kisi-Kisi Un Unbk Smk Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Seluruh Mata Pelajaran
Latihan Soal Usbn Smp Seni Budaya Kurikulum 2006 (Ktsp) Tahun 2019
0 comments:
Post a Comment